Legalitas KOWANI Kabupaten Limboto

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Limboto sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Limboto.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Limboto merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Limboto. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Limboto
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Limboto.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Limboto disahkan oleh Notaris Kabupaten Limboto pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Limboto

Surat Keputusan Wali Kabupaten Limboto

SK Wali Kabupaten Limboto tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Limboto periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Limboto

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Limboto yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Limboto.

2024Kesbangpol Kabupaten Limboto

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Limboto berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Limboto dengan kedudukan di Kabupaten Limboto, Kabupaten Limboto. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Limboto.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Limboto dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Limboto di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Limboto disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Limboto tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Limboto dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Limboto berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Limboto adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Limboto.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Limboto.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Limboto sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Limboto sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Limboto disahkan oleh Wali Kabupaten Limboto melalui Surat Keputusan.