Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Limboto merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Limboto. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Limboto disahkan oleh Notaris Kabupaten Limboto pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Limboto
SK Wali Kabupaten Limboto tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Limboto periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Limboto yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Limboto.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Limboto berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Limboto dengan kedudukan di Kabupaten Limboto, Kabupaten Limboto. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Limboto.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Limboto dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Limboto di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Limboto disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Limboto tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Limboto adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Limboto.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Limboto.
KOWANI Kabupaten Limboto sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Limboto disahkan oleh Wali Kabupaten Limboto melalui Surat Keputusan.